Mahkamah Konstitusi hapus frasa “perbuatan tidak menyenangkan”, bukan Pasal 335 KUHP
Putusan MK tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, Pasal Keranjang Sampah.
![]() |
Perbuatan Tidak Menyenangkan |
Sehingga Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi :
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".
Ancaman Hukuman
Pasal 335 diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, tetapi untuk perkara ini dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku sebagaimana sesuai dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHAP, walau dalam pasal Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHAP mengatur bahwa yang dapat dilakukan penahanan merupakan perbuatan pidana yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.Untuk demikian dengan adanya putuasan ini, tidak lagi ada penegak hukum untuk berbuat sewenang-wenang berdasarkan suatu "perbuatan tidak menyenangkan" yang hanya dilihat secara Subjektif, karena pada kenyataanya tindak pidana jelas tidak menyenangkan, begitu juga dampak tindak pidana tidak ada yang menyenangkan. Untuk dapat lebih jelas memahami, silahkan download dan baca file Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/Puu-XI/2013 tentang Inkonstitusionalitas Perbuatan Maupun Perlakuan Tidak Menyenangkan, yang sudah penulis sediakan link-nya di bawah ini :
Download Baca
1 comment