Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Prof.H.Muhammad Tito Karnavian, Ph.D pada 27 Juli 2018 menandatangani Surat Edaran Nomor : SE/7/VII/2018 tetang Pengentian Penyelidikan, yang mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pengentian penyelidikan.
Surat Edaran Kapolri Nomor : 07 tahun 2018, mengatur persyaratan dalam proses Penyelidikan perkara berdasarkan :
- Laporan Polisi, Laporan Informasi, dan pengaduan;
- Surat Printah Tugas;
- Surat Printah Penyelidikan;
- Pengumpulan bahan keterangan;
- Pengumpulan dokumen;
- Pendapat ahli (jika diperlukan);
- Laporan hasil penyelidikan.
Sementara mekanisme penhentian penyelidikan, diatur sebagai berikut :
- Penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak;
- Penyidik melakukan gelar perkara biasa dan dapat melibatkan fungsi pengawas dan fungsi hukum pada tingkat : Mabes Polri oleh Direktorat, Polda pada Subdit, Polres pada Satuan, Polsek pada Unit;
- Menerbitkan Administrasi meliputi :
- Laporan Hasil Gelar Perkara (absensi, dokumentasi, dan notulen gelar);
- Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana;
- Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan diberikan kepada pelapor;
Surat Edaran Kapolri Nomor 7 tahun 2018 tetang Pengentian Penyelidikan, merupakan sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakupan Polri dan sebagai dasar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pretty nice post. I juzt stumbleed ᥙpon your
ReplyDeleteweblog and wished to say thzt I've reallʏ enjoyed surfing ɑround
уouг blogg posts. Іn ɑny caѕe I will be subscribing to your rss feed and I hope yoս write аgain very soon!